Program kerja SSN 2009-2010 (Tahun Kedua)

Program kerja SSN 2009-2010 (Tahun Kedua)
Ketua dan Sekretaris SSN

Kamis, 11 Maret 2010

LAPORAN SSN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tolok ukur kemajuan suatu bangsa hanya dapat dicapai melalui penataan pendidikan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik. Hal ini didasari oleh peran pendidikan yang sangat penting untuk men-ciptakan kehidupan bangsa yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis. Oleh karena itu, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Dalam konteks pembaharuan pendidikan, perlu dilakukan pembenahan yang difokuskan pada tiga komponen, yaitu: pembaharuan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektivitas metode pembelajaran. Kurikulum pendidikan harus komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial, relevan, dan mampu mengakomodasi keberagaman keperluan, dan kemajuan teknologi. Kualitas pembelajaran harus di-tingkatkan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Pada tataran mikro, harus ditemukan strategi atau pendekatan pembelajaran yang efektif agar lebih mampu memberdayakan potensi siswa.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Visi sebagaimana tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Pada dasarnya peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah. Sekolah merupakan basis peningkatan kualitas, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang mengembangkan kurikulum, silabus, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian manajemen sekolah merupakan basis peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu penerapan manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan.
Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.
Penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 Ayat 2 dan Ayat 3 menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah mengkategorikan sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi ke dalam kategori mandiri, dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa kategori sekolah standar dan mandiri didasarkan pada terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Ketentuan peralihan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 94 butir b, menyebutkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan pemerintah ini paling lambat 7 tahun sejak diterbitkannya PP tersebut. Hal tersebut berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal khususnya di SMA sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang berarti berada pada kategori sekolah mandiri.
Berpijak pada landasan filosofis dan konstitusi tersebut di atas maka SMA Negeri 1 Karangbinangun sebagai satuan pendidikan formal menengah atas di wilayah Kabupaten Lamongan juga berupaya meletakkan dasar rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan program rintisan sekolah kategori mandiri dimaksud, SMA Negeri 1 Karangbinangun pada tahun 2008 telah mendapatkan dana dalam bentuk block grant Rintisan Sekolah Standar Nasional/Sekolah Kategori Mandiri. Adapun tujuan dari pemberian dana tersebut adalah untuk:1) mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah, 2) meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu, 3) mendorong sekolah untuk melaksanakan school-based management dalam rangka meningkatkan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dan 4) mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA menuju kategori mandiri.
Bantuan dana block grant program rintisan sekolah kategori mandiri merupakan dana rangsangan yang pemanfaatannya langsung dikelola oleh sekolah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada program kerja yang telah disepakati antara pihak sekolah, dan Direktorat Pembinaan SMA dan Dinas Pendidikan Propinsi.
Sebagai realisasi dari akuntabilitas terhadap program Rintisan SSN/SKM yang dilaksanakan pada semester ganjil tahun ajaran 2008-2009, maka panitia program Sekolah Standar Nasional (SSN) SMA Negeri 1 Karangbinangun melaporkan hal-hal yang terkait program kerja SSN/SKM termasuk penggunaan keuangan yang telah dikeluarkan.
Laporan ini disusun untuk memenuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama berdasarkan surat pernyataan, sehingga menjadi landasan yang bisa dipertanggungjawabkan, dengan laporan ini diharapkan lembaga pendidikan dapat mengevaluasi tentang kelebihan dan kekurangan, sekaligus sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMA Negeri 1 Karangbinangun menuju sekolah yang bermutu.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, jo. UU No. 32 tahun 2004
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 12, ayat 1, huruf b : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b. Pasal 12, ayat 1, huruf f : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
c. Bab IX, pasal 35 menyebutkan bahwa : (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bagian ketiga pada Pasal 10 dan 11 mengatur tentang beban belajar dalam bentuk sistem paket dan sistem satuan kredit semester (SKS). Pada Ayat 3 menyebutkan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri “harus” menerapkan sistem SKS, sedangkan sekolah kategori standar menerapkan sistem paket dan “dapat” menerapkan sistem SKS.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
8. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
9. Permendiknas Nomor 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006
10. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah
11. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah
12. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
13. Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
14.Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan
15. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan
16. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan
17. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
18. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009
19. Rencana Strategis Ditjen. Manajemen Dikdasmen tahun 2005-2009

C. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan umum dirumuskannya laporan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mempertanggungjawabkan seluruh program rintisan SSN/SKM yang dilaksanakan pada semester ganjil kepada dinas terkait khususnya yang membidangi masalah program rintisan Sekolah Standar Nasional/Sekolah Kategori Mandiri (SKM).
2. Untuk bahan evaluasi, sejauh mana tingkat keberhasilan sekolah dalam melaksanakan program rintisan SSN/SKM di SMA Negeri 1 Karangbinangun.
3. Sebagai referensi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terhadap program-program lain yang sejenis.
Adapun Program kerja operasional yang dikembangkan untuk mencapai tujuan kegiatan SSN/SKM SMA Negeri 1 Karangbinangun pada tahun pelajaran 2008-2009 adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan silabus dan identifikasi SK/KD per mata pelajaran
2. Penyempurnaan silabus sesuai hasil identifikasi SK/KD
3. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran
4. Pengembangan bahan ajar/modul
5. Penyusunan RPP dengan sistem siswa pindah kelas
6. Penyusunan rencana pemanfaatan perpustakaan dalam kegiatan pembelajaran
7. Penyusunan program remidi berkelanjutan
8. Peningkatan kemampuan guru BK dalam penyusunan program layanan konseling
9. Peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar berbasis TIK
10. Pengadaan buku referensi untuk guru
11. Pemenuhan sarana laboratorium komputer
12. Penyusunan panduan pengelolaan SSN dan SKS
13. Penyusunan panduan pelaksanaan pembelajaran
14. Penyusunan panduan pelaksanaan program pengembangan diri
15. Peningkatan pengelolaan sistem informasi manajemen sekolah berbasis TIK
16. Pengembangan rancangan penilaian dan bahan ujian
17. Penyusunan analisis daya serap soal ujian nasional dan program tindak lanjut
D. Hasil yang diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan pada tahun pelajaran 2008/2009 ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki dokumen kurikulum (KTSP) yang lebih baik dibanding kurikulum yang telah dimiliki sebelumnya terutama memiliki dokumen penjabaran dari Standar Isi dan Standar Kompetensi dasar per mata pelajaran
2. Memiliki Silabus yang merupakan penjabaran dari Standar Isi dan Standar Kompetensi Dasar per mata pelajaran
3. Memiliki dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran per mata pelajaran
4. Memiliki dokumen bahan ajar/modul per mata pelajaran
5. Memiliki dokumen penyusunan RPP dengan sistem siswa pindah kelas
6. Memiliki dokumen penyusunan rencana pemanfaatan perpustakaan dalam kegiatan pembelajaran
7. Memiliki dokumen penyusunan program remidi berkelanjutan
8. Peningkatan kemampuan guru BK dalam penyusunan program layanan konseling
9. Meningkatnya kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar berbasis TIK
10. Memiliki buku referensi yang memadai untuk guru
11. memenuhi standar sarana laboratorium komputer
12. Memiliki dokumen panduan pengelolaan SSN dan SKS
13. Memiliki dokumen panduan pelaksanaan pembelajaran
14. Memiliki dokumen panduan pelaksanaan program pengembangan diri
15. Meningkatnya pengelolaan sistem informasi manajemen sekolah bebasis TIK
16. Memiliki dokumen pengembangan rancangan penilaian dan bahan ujian
17. Memiliki dokumen penyusunan analisis daya serap soal ujian nasional dan program tindak lanjut

Tidak ada komentar:

Posting Komentar