Program kerja SSN 2009-2010 (Tahun Kedua)

Program kerja SSN 2009-2010 (Tahun Kedua)
Ketua dan Sekretaris SSN

Selasa, 16 Maret 2010

प्रोप्सल सस्न 2009-2010

PROPOSAL

PENGEMBANGAN
SEKOLAH KATEGORI MANDIRI/
SEKOLAH STANDAR NASIONAL ( SSN )
TAHUN 2009


SMA NEGERI 1 KARANGBINANGUN
LAMONGAN – JAWA TIMUR
DESA WINDU KECAMATAN KARANGBINANGUN
KAB.LAMONGAN JAWA TIMUR
0322 -3382588  62293


DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN LAMONGAN
PROVINSI JAWA TIMUR








LEMBAR PENGESAHAN

PENGEMBANGAN
SEKOLAH KATEGORI MANDIRI/
SEKOLAH STANDAR NASIONAL ( SSN )
TAHUN 2009

SMA NEGERI 1 KARANGBINANGUN
LAMONGAN






Karangbinangun, 3 Agustus 2009


Komite Sekolah Kepala Sekolah Penanggung Jawab Program





KH. MAHFUD AZIZ Drs. SALAMUN, M.Pd ADI FARIDH, S.Pd, M.Pd
NIP. 131862824 NIP. 132220582







Mengetahui / menyetujui

Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Lamongan




Drs. H. MUSTOFA NUR, MM
Pembina Tk. I
NIP. 130 424 421







KATA PENGANTAR


Dengan mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT atas limpahan rahmat serta ridloNya sehingga kami dapat menyusun Rencana Pengembangan Sekolah (RPS) SMA Negeri 1 Karangbinangun Kabupaten Lamongan jangka menengah tahun 2008 – 2013, yang mengacu pada petunjuk pelaksanaan pembuatan RPS dari Direktorat pembinaan SMA Ditjen Mendikdasmen Depdiknas tahun 2008.

Dengan tersusunnya SSN jangka menengah 3 tahun atau rencana strategis sekolah ini, diharapkan dapat memberi arah dan pedoman dalam penyelenggaraan pendidikan. Sehingga terjadi peningkatan mutu dan pengembangan yang signifikan dalam mencapaii Sekolah Kategori Mandiri/ Standar Nasional Pendidikan (SNP) di SMA Negeri 1 Karangbinangun
Dengan kerendahan hati, tak lupa kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan ikut terlibat dalam penyusunan SSN ini.

Akhirnya kami menyadari dalam penyusunan SSN ini masih banyak kekurangan, oleh karena itu dengan senang hati dan lapang dada kami siap menerima saran, masukan dan kritik yang bersifat konstruktif demi kesempurnaannya,




Karangbinangun, 3 Agustus 2009.
Kepala SMA Negeri 1 Karangbinangun





Drs. SALAMUN, M.Pd
Pembina Tk. I
NIP. 131862824














PEMERINTAH KABUPATEN LAMONGAN
DINAS PENDIDIKAN
SMA NEGERI 1 KARANGBINANGUN
Desa Windu Kec. Karangbinangun Kab. Lamongan
E mail : dpndk@lamongan.go.id Website : www.lamongan.go.id
 62293  (0322) 3382588

Nomor : 425.3/ 223 /413.107.104/2009 K e p a d a
Lampiran : Satu berkas Yth. Dinas P dan K Prop. Jatim
Perihal : Permohonan SSN Cq. Kegiatan Perluasan dan
Melalui Bantuan Block Grant Peningkatan
Mutu SMA Jatim
di-
S U R A B A Y A


Dengan ini kami Kepala SMA Negeri 1 Karangbinangun, mengajukan permohonan kepada Bapak agar berkenan memberikan dukungan dana dalam program pengembangan Sekolah Standar Nasional (SSN). Sebagai bahan pertimbangan bagi Bapak kami sampaikan kondisi obyektif SMA Negeri 1 Karangbinangun, Lamongan, Tawa Timur sebagai berikut :
1. Pelaksanaan PBM berjalan konstruktif dan variatif sehingga siswa senang dalam mengikuti proses pembelajaran tetapi masih membutuhkan inovasi pembelajaran melalui CTL
2. Jumlah guru di SMA Negeri 1 Karangbinangun ada 38 orang dengan latar belakang pendidikan 100% berijasah SI dan S2 berjumlah 5 guru, di samping itu ada kesenjangan tugas guru yang mengajar tidak sesuai dengan ijazahnya berjumlah 8 % .
3. Pembiayaan dan sumber dana sekolah selalu dituangkan dalam RAPBS antara lain dari Komite Sekolah dan Rutin. Memahami banyaknya kegiatan di sekolah dan membutuhkan dana yang besar untuk bermacam kegiatan misalnya PBM, kesiswaan dan manajemen maka sekolah menggalang pemasukan dana dari Komite Sekolah dengan subsidi silang (yang mampu membantu yang miskin) agar kegiatan-kegiatan dapat berjalan dengan baik.
4. Fasilitas sarana prasarana khususnya sarana fisik cukup baik, namun nanti dengan adanya SSN sekolah merencanakan pengembangan ruang laboratorium bahasa dan laboratorium Komputer. Media pengajaran masih perlu ditambah khusus dalam ruang kelas misalnya TV, CD, LCD dan lain-lain. Demikian pula dengan buku-buku penunjang siswa yang sangat terbatas, perlu penambahan bahan pustaka.
5. Penggunaan kurikulum di SMA Negeri 1 Karangbinangun mengacu pada kurikulum 2006, CTL dan variasi model pembelajaran yang lain. Tingkat kelulusan siswa dari tahun ke tahun mengalami peningkatan pencapaian nilai. Sekolah mengupayakan program penilaian berbasis IT/Komputerisasi dengan tujuan meringankan guru untuk melakukan evaluasi terhadap siswanya khususnya penilaian diskripsi penalaran aspek


6. Peran Komite sangat diperlukan dalam membuat program dan kangkah -langkah pelaksanaannya termasuk dalam penggalian dana. Hal ini dapat menjadi faktor pendukung keberhasilan sekolah dalam meningkatkan mutu baik akademik maupun non akademik khususnya dengan seringnya menjuarai lomba-lomba bidang studi dan ekstrakurikuler di tingkat kabupaten.

Sehubungan dengan kondisi obyektif tersebut, kami mengharap dengan hormat lagi sangat agar Bapak mengabulkan permohonan kami demi mendukung terwujudnya pengembangan Sekolah Kategori/Sekolah Standar Nasional yang sesuai dengan Visi, Misi dan tujuan serta program SMA Negeri 1 Karangbinangun.
Atas terkabulnya permohonan ini kami mengucapkan terima kasih.



Mengetahui Karangbinangun, 3 Agustus 2009
Ketua Komite Kepala Sekolah,





KH. MAHFUD AZIZ Drs. SALAMUN, M.Pd
Pembina TK.I
NIP. 131 862 824


Tembusan :
Yth. Sdr. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Lamongan





D A F T A R I S I




• Surat Permohonan................................................................... i
• Lembar Pengesahan ............................................................................. ii
• Kata Pengantar.................................................................... iii
• Identitas Sekolah..... .............................................................................. iv
BAB I : PENDAHULUAN
A. Latar Belakang ........................................................... 1
B. Tujuan .................................................................... 5
C. Hasil yang diharapkan .................................................... 5
BAB II : ANALISIS KONDISI ................................................... 6
BAB III : PROGRAM KERJA
A. VISI ...................................................................... 10
B. MISI ...................................................................... 10 C. TUJUAN .................................................................... 10
D. Sasaran dan Kegiatan ...................................................... 10
E. Program Jangka Panjang 3 tahun ( 2008-2010 ) ............ 12
F. Program Kerja Operasional R.SKM/SSN tahun 2008 Tahu2008.................... 23
BAB IV : PENUTUP ............................................................ 29
Lampiran
1. Surat Keputusan Panitia Pelaksana / Penanggung Jawab Program
2. Foto copy Surat Keputusan Pendirian Sekolah
3. Foto copy Surat Keputusan Pembentukan Komite Sekolah
4. Foto copy Surat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
5. Foto copy Rekening Bank atas nama Sekolah
6. Foto copy Pernyataan dukungan dari Dinas Pendidikan Setempat
7. Foto copy Pernyataan Kesediaan untuk mendukung pelaksanaan SSN
8. Foto copy Pernyataan Kesediaan komite Sekolah dan OSIS
9. Surat Pernyataan Kepala Sekolah Sanggup Melaksanakan Program sesuai
Prinsip-prinsip MBS
10. Surat Pernyataan tidak menerima Block Grant USB
11. Surat Pernyataan telah menyerahkatn laporan penerimaan Block Grant
12. Surat Pernyataan Jumlah siswa lebih dari 120 orang
13. LISM
14. Surat Ijin Perpanjangan Sekolah / Akreditasi Sekolah
15. Berita Acara Verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat
16. RAPBS tahun pelajaran 2008/2009


IDENTITAS SEKOLAH


1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 1 2 3 4 5 6
Nomor Statistik Sekolah : 3 0 1 0 5 0 7 0 6 0 7 9 NIS : 3 0 0 7 9 0

1. Nama Sekolah : S M A N 1 K A R A N G B I N A N G U N

2. Alamat
a. Jalan : D e s a W i n d u

b. - Desa / Kelurahan : W i n d u
- Daerah : 1 1=Desa 2=Kota

c. Kecamatan : K A R A N G B I N A N G U N

d. Kabupaten/Kota*) : L A M O N G A N
*) Coret yang tidak perlu
: 1 1=Kabupaten 2=Kota

e. Provinsi : J A W A T I M U R

f. Kode Pos : 6 2 2 9 3

g. Kode Area/No. Telp./Fax : ( 0322 ) / 3382588 / E-mail : dpndk@lamongan.go.id
Website : www.lamongan.go.id
terdekat : 15 ( Km)

3. Sekolah Dibuka Tahun : 1 9 9 0
4. No. Rekening Sekolah : 0 2 8 2 0 5 6 6 7 4 Bank: CABANG
Cabang Lamongan
5. Bentuk Sekolah : 1 Biasa/Konvensional 2 Terbuka

6. Status Sekolah : 1 1 Negeri 2 Swasta

7. Waktu Penyelenggaraan : 1 1 Pagi 2 Siang 3 Kombinasi
8. -
9. -
10. Tahun terakhir Sekolah ini
direnovasi : 2 0 0 3



Sekolah Negeri

11. a. SK Terakhir Status
Sekolah : No. 0283/0/1991 Tgl./Bln./Thn. 30/5/1991

b. Keterangan SK : 4 1 Pemutihan 3 Alih fungsi 5 Perubahan nama
2 Penegerian 4 Sekolah Baru

12. Nomor Kode Anggaran : KPPN :




BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Tolok ukur kemajuan suatu bangsa hanya dapat dicapai melalui penataan pendidikan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang baik. Hal ini didasari oleh peran pendidikan yang sangat penting untuk men-ciptakan kehidupan bangsa yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis. Oleh karena itu, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Dalam konteks pembaharuan pendidikan, perlu dilakukan pembenahan yang difokuskan pada tiga komponen, yaitu: pembaharuan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektivitas metode pembelajaran. Kurikulum pendidikan harus komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial, relevan, dan mampu mengakomodasi keberagaman keperluan, dan kemajuan teknologi. Kualitas pembelajaran harus di-tingkatkan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Pada tataran mikro, harus ditemukan strategi atau pendekatan pembelajaran yang efektif agar lebih mampu memberdayakan potensi siswa.
Sementara itu, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional merupakan dasar hukum penyelenggaraan dan reformasi sistem pendidikan nasional. Undang-undang tersebut memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terkait dengan visi dan misi pendidikan nasional tersebut di atas, reformasi pendidikan meliputi hal-hal berikut:
Pertama; penyelenggaraan pendidikan dinyatakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat, di mana dalam proses tersebut harus ada pendidik yang memberikan keteladanan dan mampu membangun kemauan, serta mengembangkan potensi dan kreativitas peserta didik. Prinsip tersebut menyebabkan adanya pergeseran paradigma proses pendidikan, dari paradigma pengajaran ke paradigma pembelajaran. Paradigma pengajaran yang lebih menitikberatkan peran pendidik dalam mentransformasikan pengetahuan kepada peserta didiknya bergeser pada paradigma pembelajaran yang memberikan peran lebih banyak kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dan kreativitas dirinya dalam rangka membentuk manusia yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, berakhlak mulia, berkepribadian, memiliki kecerdasan, memiliki estetika, sehat jasmani dan rohani, serta keterampilan yang dibutuhkan bagi dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Kedua; adanya perubahan pandangan tentang peran manusia dari paradigma manusia sebagai sumberdaya pembangunan, menjadi paradigma manusia sebagai subjek pembangunan secara utuh. Pendidikan harus mampu membentuk manusia seutuhnya yang di-gambarkan sebagai manusia yang memiliki karakteristik personal yang memahami dinamika psikososial dan lingkungan kulturalnya. Proses pendidikan harus mencakup: (1) penumbuhkembangan keimanan, ketakwaan, (2) pengembangan wawasan kebangsaan, kenegaraan, demokrasi, dan kepribadian; (3) penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi; (4) pengembangan, penghayatan, apresiasi, dan ekspresi seni; serta (5) pembentukan manusia yang sehat jasmani dan rohani. Proses pembentukan manusia di atas pada hakekatnya merupakan proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
Ketiga; Adanya pandangan terhadap keberadaan peserta didik yang terintegrasi dengan lingkungan sosial-kulturalnya dan pada gilirannya akan menumbuhkan individu sebagai pribadi dan anggota masyarakat mandiri yang berbudaya. Hal ini sejalan dengan proses pentahapan aktualisasi intelektual, emosional dan spiritual peserta didik di dalam memahami sesuatu, mulai dari tahapan paling sederhana dan bersifat eksternal, sampai tahapan yang paling rumit dan bersifat internal, yang berkenaan dengan pemahaman dirinya dan lingkungan kulturalnya.
Keempat; Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi pendidikan nasional, diperlukan suatu acuan dasar (benchmark) oleh setiap penyelenggara dan satuan pendidikan, yang antara lain meliputi kriteria dan kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan penyelenggaraan pendidikan. Dalam kaitan ini, kriteria dan kriteria penyelenggaraan pendidikan dijadikan pedoman untuk mewujudkan: (1) pendidikan yang berisi muatan yang seimbang dan holistik; (2) proses pembelajaran yang demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis; (3) hasil pendidikan yang bermutu dan terukur; (4) berkembangnya profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan; (5) tersedianya sarana dan prasarana belajar yang memungkinkan berkembangnya potensi peserta didik secara optimal; (6) berkembangnya pengelolaan pendidikan yang memberdayakan satuan pendidikan; dan (7) terlaksananya evaluasi, akreditasi dan sertifikasi yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Acuan dasar tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Standar nasional pendidikan memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan yang memungkinkan setiap jenjang dan jalur pendidikan untuk mengembangkan pendidikan secara optimal sesuai dengan karakteristik dan kekhasan programnya.
Pendidikan di Indonesia khususnya di kecamatan Karangbinangun dihadapkan pada permasalahan mutu pendidikan yang rendah. Mutu pendidikan yang rendah akan sangat berdampak pada berbagai hal antara lain mutu lulusan, daya saing, kemandirian dan pola perilaku dan kesempatan.
Telah banyak upaya meningkatkan mutu pendidikan baik oleh pemerintah maupun stakeholder pendidikan namun hasilnya belum maksimal. Hal tersebut tak terlepas dari kompleksitas dan multidimensi permasalahan yang bersentuhan dengan kultur bangsa

Penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 Ayat 2 dan Ayat 3 menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah mengkategorikan sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi ke dalam kategori mandiri, dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa kategori sekolah standar dan mandiri didasarkan pada terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Ketentuan peralihan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 94 butir b, menyebutkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan pemerintah ini paling lambat 7 tahun sejak diterbitkannya PP tersebut. Hal tersebut berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal khususnya di SMA sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang berarti berada pada kategori sekolah mandiri.
Berpijak pada landasan filosofis dan konstitusi tersebut di atas maka SMA Negeri Karangbinangun sebagai satuan pendidikan formal menengah atas di wilayah Kabupaten Lamongan juga berupaya meletakkan dasar rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasiona pada tahun kedua ini.

B. Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai oleh SMA Negeri 1 Karangbinangun pada tahun pelajaran 2009/2010 adalah:
1. Mencapai standar isi dan standar kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan
2. Menyempurnakan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang lengkap
3. Meningkatkan pelaksanaan proses pembelajaran yang standar
4. Meningkatkan profesionalisme guru dan kualitas sumber daya kependidikan
5. Meningkatkan standar sarana prasarana
6. Meningkatkan kualitas pengelolaan lembaga yang profesional
7. Meningkatkan sumber dana yang mandiri dalam pengelolaan
8. Mengembangkan proses penilaian yang standar

C. Hasil yang diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan pada tahun pelajaran 2008/2009 ini adalah:
1. Tercapainya standar isi dan standar kompetensi lulusan sesuai dengan standar nasional pendidikan
2. Memiliki dokumen kurikulum tingkat satuan pendidikan yang lengkap
3. Terlaksananya proses pembelajaran yang standar
4. Tercapainya peningkatkan profesionalisme guru dan kualitas sumber daya kependidikan
5. Tercapainya standar sarana prasarana
6. Terlaksananya kualitas pengelolaan lembaga yang profesional
7. Tersedianya sumber dana yang mandiri dalam pengelolaan
8. Terlaksananya proses penilaian yang standar


EVALUASI DIRI
SMA NEGERI 1 KARANGBINANGUN

No Komponen Kondisi yang diharapkan Kondisi Nyata Hasil Analisis
1 Standar isi Kurikulum Tingkat satuan pendidikan tersusun memenuhi standar nasional pendidikan
a. Terdapat 100 % mengem bangkan KTSP
b. Terdapat 100 % melakukan pemetaan SK, KD
c.Terdapat 100 % penyusunan RPP Kurikulum 70 % memenuhi standar nasional pendidikan

a. Terdapat 70 % mengem bangkan KTSP
b. Terdapat 70 % melakukan pemetaan SK, KD
c.Terdapat 70 % penyusunan RPP

30

30

30

2 Standar kompetensi lulusan (SKL) Prestasi akademik lulusan memenuhi standar nasional pendidikan
Rerata nilai ujian nasional 8,00
Rerata nilai ujian sekolah 8,25
Rerata standar ketuntasan belajar minimal 75
- Disparitas belajar antar mata pelajaran
a. Rerata Pend Agama 85
b. Rerata PKn 85
c. Rerata Bhs dan sastra Indonesia 83
d. Rerata Bahasa Inggris 75
e. Rerata Matematika 75
f. Rerata Kesenian 84
g. Rerata Pend Jasmani 85
h. Rerata Sejarah 80
i. Rerata Geografi 80
j. Rerata ekonomi 80
k. Rerata Fisika 75
l. Rerata Kimia 75
m. Rerata Biologi 75
n. Rerata TIK 80
Prestasi akademik sekolah
a. Lomba Siswa teladan ( Juara 1 Kab )
b. Lomba KIR IPS ( Juara 1 Kab)
c. Lomba KIR IPS (Juara 1 Kab)
d. Olimpiade Komputer ( Juara 1 Kab. )
e. Lomba Siswa Berprestasi ( Juara 1 Kab.)
f. Lomba KIR IPS
( Finalis LKTI Nas )
g. Lomba KIR IPS ( Finalis LPIR Nas )
h. Olimpiade Matematika ( Juara 1 Kab. )
i. Olimpiade Biologi ( Juara 1 Kab. )

Prestasi non akademik sekolah cukup baik
a. Lomba Widia Games Pramuka ( Juara 2 Kab )
b. Lomba PMR Gita Praja ( Juara Propinsi )
c. Lomba PMR Putri beregu ( juara Propinsi)
d. Lomba PMR Putra ( juara 1 Kab.)
e. Lomba Futsal ( Juara 1 Kab)
- Prestasi akademik lulusan memenuhi standar nasional pendidikan
- Rerata nilai UN 7,22

- Rerata nilai US 7,68
- Rerata standar ketuntasan belajar minimal 67
- Disparitas belajar antar mata pelajaran
a. Rerata Pend Agama 75

b. Rerata PKn 75
c. Rerata Bhs dan sastra Indonesia 74
d. Rerata Bahasa Inggris 68
e. Rerata Matematika 68
f. Rerata Kesenian 74
g. Rerata Pend Jasmani 75

h. Rerata Sejarah 75
i. Rerata Geografi 74
j. Rerata ekonomi 74
k. Rerata Fisika 67
l. Rerata Kimia 68
m. Rerata Biologi 70
n. Rerata TIK 75
Prestasi akademik sekolah
a. Lomba Siswa teladan (Juara 3 Kab Tahun 2000)
b. Lomba KIR IPS ( juara 3 Kab. Tahun 2002 )
c. Lomba KIR IPS ( Juara 3 Kab. Tahun 2003 )
d. Olimpiade Komputer ( Juara 5 Kab. Tahun 2004 )
e. Lomba Siswa Berprestasi ( Juara 3 Kab. Tahun 2004)
f. Lomba KIR IPS ( Juara 3 Kab. Tahun 2004 )
g. Lomba KIR IPS
(Juara 3 Kab. Tahun 2006
h. Olimpiade Matematika ( Juara 3 Kab. Tahun 2007 )
i. Olimpiade Biologi Juara 3 Kab. Tahun 2007 )
Prestasi non akademik sekolah cukup baik
a. Lomba Widia Games Pramuka ( Juara 4 Kab )
b. Lomba PMR Gita Praja ( Juara 1 Kab. Tahun 2005 )
c. Lomba PMR Putri beregu ( juara 1 Kab. Tahun 2006 )
d. Lomba PMR Putra ( juara 2 Kab. Tahun 2006 )
e. Lomba Futsal ( Juara 2 kab. 2007 )



0.78

0,57
8


10

10

9
7
7
10
10

5
6
6
8
7
5
5
3 Pengembangan proses pembelajaran Proses pembelajaran belum memenuhi standar nasional pendidikan ( 100 %)
a. Guru yang telah mengikuti workshop CTL 2 kali 100 %
b. Guru yang melakukan pembelajaran dengan CTL 100 %
Guru yang mengembang kan inovasi pembelajaran 100 % Proses pembelajaran belum memenuhi standar nasional pendidikan ( 70 %)
a. Guru yang telah mengikuti workshop CTL 2 kali 50 %
b. Guru yang melakukan pembelajaran dengan CTL 70 %
Guru yang mengembangkan inovasi pembelajaran 70 %
30


50

30


30
4 Pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan Disparitas kompetensi guru 100 %
a. Berijazah S-1 100 %
b. Mengajar sesuai dengan ijazah 100 %
c. Menguasai komunikasi bahasa Inggris 70 % Disparitas kompetensi guru 70%
a. Berijazah S-1 100 %
b. Mengajar sesuai dengan ijazah 92 %
c. Menguasai komunikasi bahasa Inggris 20 %
30


8
40
Disparitas kompetensi tenaga kependidikan 100%
a. Kompetensi melaksanakan tugas 100 %
b. Kemampuan mengoperasi kan komputer 100 % Disparitas kompetensi tenaga kependidikan 70%
a. Kompetensi melaksanakan tugas 75 %
b. Kemampuan mengoperasikan komputer 65 %
30

25

35
5 Pengembangan sarana prasarana Sarana
a. Laboratorium IPA 3 ruang yang memenuhi standar
b. Laboratorium Bahasa 1 ruang yang memenuhi standar
c. Laboratorium Komputer 1 ruang memenuhi standar

d. Jaringan internet 1 unit
e. Facsimile 1 unit
f. Komputer 50

g. Ruang multi media 1 ruang
h. Ruang Perpustakaan 1 ruang
i. Koperasi sekolah 1 unit
j. Kantin sekolah 3 unit
Prasarana
a. Media pembelajaran 100%
b. Alat peraga 100 %
c. Buku paket 100 % Sarana
a. Laboratorium IPA 1 ruang

b. Laboratorium Bahasa 1 ruang ( tidak memenuhi standar)
c. Laboratorium Komputer 1 ruang

d. Jaringan Komputer Lokal
e. Facsimile 0 unit
f. Komputer 30 unit

g. Ruang multi media 0 ruang
h. Ruang Perpustakaan 1 ruang
i. Koperasi sekolah 1 unit
j. Kantin sekolah 2 unit
Prasarana
a. Media pembelajaran 70%

b. Alat peraga 60 %
Buku paket 60 %
2






1
1
20

1



1

30

40
40
6
Pengembangan dan implementasi manajemen sekolah - Fungsi fungsi pengelolaan sekolah 100 % memenuhi standar nasional pendidikan
- Struktur organisasi dan pembagian tugas
- Kepemimpinan sekolah
a. Koordinasi Direktorat pembinaan SMA 2 kali
b. Koordinasi Dinas Pendidikan Propinsi 2 kali
c. Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten 3 kali
d. Koordinasi komite sekolah 10 kali
e. Koordinasi instansi terkait 2 kali
Kepemimpinan siswa
a. Upacara bendera tiap senin
b. LDKS 1 kali / tahun - Fungsi fungsi pengelolaan sekolah 75 % memenuhi standar nasional pendidikan
- Struktur organisasi dan pembagian tugas
- Kepemimpinan sekolah
a. Koordinasi Direktorat pembinaan SMA 0 kali
b. Koordinasi Dinas Pendidikan Propinsi 1 kali
c. Koordinasi Dinas Pendidikan Kabupaten 2 kali
d. Koordinasi komite sekolah 10 kali
e. Koordinasi instansi terkait 1 kali
Kepemimpinan siswa
a. Upacara bendera tiap senin
LDKS 1 kali / tahun
25




2

1


1



1





7 Pengembangan dan penggalian sumber dana pendidikan beserta implementasinya Pembiayaan memenuhi standar nasional ( diatas Rp 150. 000 per bulan per anak ) Pembiayaan masih rendah ( atau sekitar 40 % ) dibawah 65. 000 per bulan per anak
85. 000
8 Pengembangan dan implementasi sistem penilaian Guru dan sekolah melaksana kan penilaian sesuai dengan tuntutan kurikulum ( rata masih dibawah standar nasional)
a. model penilaian 100 %
b. instrument penilaian 100 %
c. Data base hasil penilaian 100% Guru dan sekolah melaksanakan penilaian sesuai dengan tuntutan kurikulum atau SNP ( rata masih dibawah standar nasional)
a. model penilaian 70 %
b. instrument penilaian 70 %
Data base hasil penilaian 60%






30
30

40
Karangbinangun, Mei 2009
Kepala SMA Negeri 1 Karangbinangun



Drs. SALAMUN, M.Pd
Pembina Tk. I
NIP. 131 862 824


BAB III
PROGRAM KERJA

A. VISI

Terciptanya generasi yang berbudi pekerti luhur, gemar belajar, giat berlatih, serta peduli terhadap lingkungannya dalam meraih prestasi.

B. M I S I
1. Menumbuhkan semangat mengamalkan ajaran agama
2. menegakkan tata tertib sekolah
3. Membiasakan kehidupan santun di sekolah, di rumah dan di masyarakat
4. Melaksanakan KBM secara efektif
5. Membiasakan siswa melaksanakan penelitian
6. Memberdayakan perpustakaan sekolah
7. Mengembangkan bakat siswa dalam bidang olah raga dan seni
8. Menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar


C. TUJUAN

Dalam kurun waktu 5 (lima ) tahun kedepan, tujuan yang akan dicapai sekolah antara lain :
1. Seluruh guru diharapkan mempunyai tanggung jawab yang tinggi
2. Guru mempunyai perangkat mengajar yang lengkap
3. Tercapainya KBK dan administrasi yang baik
4. Penerapan disiplin yang tinggi terhadap siswa, guru dan pegawai
5. Meningkatkan prestasi olah raga, kesenian
6. Meningkatkan hasil ujian akhir Nasional
7. Memiliki tim olahraga yang kuat diharapkan mampu berprestasi
8. Memiliki prasarana penunjang yang kuat
9. warga belajar memiliki daya saing tinggi
10. Sekolah memiliki sumber dana yang mandiri
11. Sekolah memiliki sistem penilaian yang standar

D. Sasaran dan Kegiatan
Untuk mewujudkan visi dan misi tersebut di atas maka sekolah selalu berupaya berbenah diri untuk lebih maju dengan menempuh beberapa sasaran yaitu mengupayakan agar proses pembelajaran memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan, yaitu:
1. Standar Isi
2. Standar Kompetensi Lulusan
3. Standar Proses
4. Standar Pendidik dan tenaga kependidikan
5. Standar Sarana Prasarana
6. Standar Pembiayaan
7. Standar Pengelolaan
8. Standar Penilaian

Program kerja operasional yang dikembangkan untuk mencapai tujuan adalah :
1. Penyempurnaan dokumen kurikulum
2. Penyempurnaan struktur dan muatan KTSP
3. Pengembangan dan penyempurnaan silabus
4. Penyusunan dan pengembangan perangkat pembelajaran
5. Pengembangan bahan ajar berbasis TIK
6. Penyusunan RPP dengan mengintegrasikan dengan pemanfaatan perpustakaan
7. Peningkatan kompetensi guru dalam penulisan soal dan analisis butir soal
8. Pengadaan buku referensi untuk guru
9. Pengembangan software dan pengelolaan perpustakaan berbasis TIK
10. Pengembangan jaringan internet
11. Pembuatan website SMA Negeri 1 Karangbinangun
12 Penyusunan bahan ujian/ulangan berupa kumpulan soal
13 Penyusunan analisis daya serap ujian nasional






BAB IV
PENUTUP

Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menuntut sekolah untuk mampu memenuhi 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan meliputi : Standar kompetensi lulusan, Standar isi (kurikulum), Standar proses, Standar pendidik dan tenaga kependidikan, Standar pengelolaan, Standar sarana prasarana, Standar pembiayaan dan Standar penilaian.
Bagi SMA Negeri 1 Karangbinangun pemenuhan standar nasional pendidikan sangat penting artinya bagi perkembangan mutu lulusan, daya saing, kemandirian dan pola perilaku serta kesempatan.
Dari analisis pendidikan sekolah 3 tahun kedepan SMA Negeri 1 Karangbinangun merancang :
• Tercapainya standar kurikulum di sekolah 100% memenuhi SNP
• Tercapainya standar sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan 90% memenuhi SNP
• Tercapainya standar PBM 100% memenuhi SNP
• Tercapainya standar fasilitas 100% memenuhi SNP
• Tercapainya standar kelulusan 100% memenuhi SNP
• Tercapainya standar pengelolaan sekolah 100% memenuhi SNP
• Tercapainya standar pembiayaan 100% memenuhi SNP
• Tercapainya standar penilaian 100% memenuhi SNP

Analisis pengidentifikasian tantangan nyata yang dihadapi saat sekarang terhadap kondisi ideal 3 tahun kedepan, baik dalam aspek kualitas pendidikan, efisiensi, relevansi, standar nasional pendidikan dan sebagainya, maka akan terlihat kesenjangan kesenjangan dalam berbagai aspek tersebut, sehingga menuntut adanya suatu strategi untuk merubah atau mencapai kondisi yang ideal.
Program kerja operasional yang dikembangkan untuk mencapai tujuan adalah :
1. Penyempurnaan dokumen kurikulum
2. Penyempurnaan struktur dan muatan KTSP
3. Pengembangan dan penyempurnaan silabus
4. Penyusunan dan pengembangan perangkat pembelajaran
5. Pengembangan bahan ajar berbasis TIK
6. Penyusunan RPP dengan mengintegrasikan dengan pemanfaatan perpustakaan
7. Peningkatan kompetensi guru dalam penulisan soal dan analisis butir soal
8. Pengadaan buku referensi untuk guru
9. Pengembangan software dan pengelolaan perpustakaan berbasis TIK
10. Pengembangan jaringan internet
11. Pembuatan website SMA Negeri 1 Karangbinangun
12 Penyusunan bahan ujian/ulangan berupa kumpulan soal
13 Penyusunan analisis daya serap ujian nasional



























LAMPIRAN 16

RAPBS





































Lampiran
2. Surat Keputusan Panitia Pelaksana / Penanggung Jawab Program
1. Foto copy Surat Keputusan Pendirian Sekolah
2. Foto copy Surat Keputusan Pembentukan Komite Sekolah
3. Foto copy Surat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
4. Foto copy Rekening Bank atas nama Sekolah
5. Foto copy Pernyataan dukungan dari Dinas Pendidikan Setempat
6. Foto copy Pernyataan Kesediaan untuk mendukung / berperan serta dalam pelaksanaan SSN dari para Guru dan Tata Usaha
7. Foto copy Pernyataan Kesediaan komite Sekolah dan OSIS
8. Surat Pernyataan Kepala Sekolah Sanggup Melaksanakan Program sesuai
Prinsip-prinsip MBS
9. Surat Pernyataan tidak menerima Block Grant USB
10. Surat Pernyataan telah menyerahkan laporan penerimaan Block Grant tahun lalu
11. Surat Pernyataan Jumlah siswa lebih dari 120 orang
12. LISM
13. Surat Ijin Perpanjangan Sekolah / Akreditasi Sekolah
14. Berita Acara Verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat


























15. Foto copy Surat Keputusan Pendirian Sekolah
16. Foto copy Surat Keputusan Pembentukan Komite Sekolah
17. Foto copy Surat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
18. Foto copy Rekening Bank atas nama Sekolah
19. Foto copy Pernyataan dukungan dari Dinas Pendidikan Setempat
20. Foto copy Pernyataan Kesediaan untuk mendukung / berperan serta dalam pelaksanaan SSN dari para Guru dan Tata Usaha
21. Foto copy Pernyataan Kesediaan komite Sekolah dan OSIS
22. Surat Pernyataan Kepala Sekolah Sanggup Melaksanakan Program sesuai
Prinsip-prinsip MBS
23. Surat Pernyataan tidak menerima Block Grant USB
24. Surat Pernyataan telah menyerahkatn laporan penerimaan Block Grant tahun lalu
25. Surat Pernyataan Jumlah siswa lebih dari 120 orang
26. LISM
27. Surat Ijin Perpanjangan Sekolah / Akreditasi Sekolah
28. Berita Acara Verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat
29. Surat Pernyataan Dukungan ( 90% Guru, Komite, Pengawas dan Tata Usaha)
30. SK Kepala SMAN 1 Karangbinangun tentang Komite Sekolah
31. SK Susunan Panitia pelaksana dan Penanggung Jawab Program SSN
32. Pakta Integritas

Lampiran
33. Surat Keputusan Panitia Pelaksana / Penanggung Jawab Program
34. Foto copy Surat Keputusan Pendirian Sekolah
35. Foto copy Surat Keputusan Pembentukan Komite Sekolah
36. Foto copy Surat Pengangkatan Kepala Sekolah Definitif
37. Foto copy Rekening Bank atas nama Sekolah
38. Foto copy Pernyataan dukungan dari Dinas Pendidikan Setempat
39. Foto copy Pernyataan Kesediaan untuk mendukung / berperan serta dalam pelaksanaan SSN dari para Guru dan Tata Usaha
40. Foto copy Pernyataan Kesediaan komite Sekolah dan OSIS
41. Surat Pernyataan Kepala Sekolah Sanggup Melaksanakan Program sesuai
Prinsip-prinsip MBS
42. Surat Pernyataan tidak menerima Block Grant USB
43. Surat Pernyataan telah menyerahkatn laporan penerimaan Block Grant tahun lalu
44. Surat Pernyataan Jumlah siswa lebih dari 120 orang
45. LISM
46. Surat Ijin Perpanjangan Sekolah / Akreditasi Sekolah
47. Berita Acara Verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat

Kamis, 11 Maret 2010

LAPORAN SSN

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Tolok ukur kemajuan suatu bangsa hanya dapat dicapai melalui penataan pendidikan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi yang baik. Hal ini didasari oleh peran pendidikan yang sangat penting untuk men-ciptakan kehidupan bangsa yang cerdas, damai, terbuka, dan demokratis. Oleh karena itu, pembaharuan pendidikan harus selalu dilakukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Pada hakekatnya pendidikan dalam konteks pembangunan nasional mempunyai fungsi: (1) pemersatu bangsa, (2) penyamaan kesempatan, dan (3) pengembangan potensi diri. Pendidikan diharapkan dapat memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), memberi kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan, dan memungkinkan setiap warga negara untuk mengembangkan potensi yang dimilikinya secara optimal.
Dalam konteks pembaharuan pendidikan, perlu dilakukan pembenahan yang difokuskan pada tiga komponen, yaitu: pembaharuan kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, dan efektivitas metode pembelajaran. Kurikulum pendidikan harus komprehensif dan responsif terhadap dinamika sosial, relevan, dan mampu mengakomodasi keberagaman keperluan, dan kemajuan teknologi. Kualitas pembelajaran harus di-tingkatkan untuk meningkatkan kualitas hasil pendidikan. Pada tataran mikro, harus ditemukan strategi atau pendekatan pembelajaran yang efektif agar lebih mampu memberdayakan potensi siswa.

Upaya yang dilakukan pemerintah dalam meningkatkan kualitas pendidikan bagi Bangsa Indonesia adalah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 3 Undang-undang No. 20 Tahun 2003 itu dijelaskan bahwa Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai dasar hukum, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memuat visi, misi, fungsi, dan tujuan pendidikan nasional, serta strategi pembangunan pendidikan nasional, untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu, relevan dengan kebutuhan masyarakat, dan berdaya saing dalam kehidupan global.
Visi pendidikan nasional adalah mewujudkan sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Misi pendidikan nasional adalah: (1) mengupayakan perluasan dan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia; (2) meningkatkan mutu pendidikan yang memiliki daya saing di tingkat nasional, regional, dan internasional; (3) meningkatkan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global; (4) membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar; (5) meningkatkan kesiapan masukan dan kualitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral; (6) meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, sikap, dan nilai berdasarkan standar yang bersifat nasional dan global; dan (7) mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Visi sebagaimana tersebut di atas merupakan standar nasional pendidikan yang dimaksudkan untuk memacu pengelola, penyelenggara, dan satuan pendidikan agar dapat meningkatkan kinerjanya dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Selain itu, standar nasional pendidikan juga dimaksudkan sebagai perangkat untuk mendorong terwujudnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan sistem pendidikan nasional.
Pada dasarnya peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah. Sekolah merupakan basis peningkatan kualitas, karena sekolah lebih mengetahui masalah yang dihadapi dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Sekolah berfungsi sebagai unit yang mengembangkan kurikulum, silabus, strategi pembelajaran, dan sistem penilaian. Dengan demikian manajemen sekolah merupakan basis peningkatan kualitas pendidikan. Oleh karena itu penerapan manajemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada di sekolah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan.
Tujuan pendidikan tidak hanya mengembangkan potensi peserta didik menjadi manusia berilmu, cakap, dan kreatif saja tetapi juga sehat, mandiri, demokratis, bertanggung jawab, serta berakhlak mulia. Untuk mewujudkan tujuan ini Pemerintah menetapkan standar nasional pendidikan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam peraturan pemerintah ini dijelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1) standar isi, 2) standar kompetensi lulusan, 3) standar proses 4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, 5) standar sarana dan prasarana, 6) standar pengelolaan, 7) standar pembiayaan, dan 8) standar penilaian pendidikan.
Penjelasan PP Nomor 19 Tahun 2005 Ayat 2 dan Ayat 3 menyebutkan bahwa dengan diberlakukannya Standar Nasional Pendidikan, maka pemerintah memiliki kepentingan untuk memetakan sekolah yang sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan hal tersebut, pemerintah mengkategorikan sekolah yang telah memenuhi atau hampir memenuhi ke dalam kategori mandiri, dan sekolah yang belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan ke dalam kategori standar. Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa kategori sekolah standar dan mandiri didasarkan pada terpenuhinya delapan Standar Nasional Pendidikan yang terdiri dari: standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Ketentuan peralihan PP Nomor 19 Tahun 2005 pasal 94 butir b, menyebutkan bahwa satuan pendidikan wajib menyesuaikan diri dengan ketentuan peraturan pemerintah ini paling lambat 7 tahun sejak diterbitkannya PP tersebut. Hal tersebut berarti bahwa paling lambat pada tahun 2013 semua sekolah jalur pendidikan formal khususnya di SMA sudah atau hampir memenuhi Standar Nasional Pendidikan yang berarti berada pada kategori sekolah mandiri.
Berpijak pada landasan filosofis dan konstitusi tersebut di atas maka SMA Negeri 1 Karangbinangun sebagai satuan pendidikan formal menengah atas di wilayah Kabupaten Lamongan juga berupaya meletakkan dasar rintisan Sekolah Kategori Mandiri/Sekolah Standar Nasional.
Untuk mendukung pelaksanaan program rintisan sekolah kategori mandiri dimaksud, SMA Negeri 1 Karangbinangun pada tahun 2008 telah mendapatkan dana dalam bentuk block grant Rintisan Sekolah Standar Nasional/Sekolah Kategori Mandiri. Adapun tujuan dari pemberian dana tersebut adalah untuk:1) mewujudkan perluasan dan pemerataan pendidikan melalui kesempatan memperoleh pendidikan di sekolah, 2) meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan melalui penyelenggaraan pembelajaran yang bermutu, 3) mendorong sekolah untuk melaksanakan school-based management dalam rangka meningkatkan dan efisiensi penyelenggaraan pendidikan di sekolah, dan 4) mendorong dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di SMA menuju kategori mandiri.
Bantuan dana block grant program rintisan sekolah kategori mandiri merupakan dana rangsangan yang pemanfaatannya langsung dikelola oleh sekolah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada program kerja yang telah disepakati antara pihak sekolah, dan Direktorat Pembinaan SMA dan Dinas Pendidikan Propinsi.
Sebagai realisasi dari akuntabilitas terhadap program Rintisan SSN/SKM yang dilaksanakan pada semester ganjil tahun ajaran 2008-2009, maka panitia program Sekolah Standar Nasional (SSN) SMA Negeri 1 Karangbinangun melaporkan hal-hal yang terkait program kerja SSN/SKM termasuk penggunaan keuangan yang telah dikeluarkan.
Laporan ini disusun untuk memenuhi ketentuan yang sudah disepakati bersama berdasarkan surat pernyataan, sehingga menjadi landasan yang bisa dipertanggungjawabkan, dengan laporan ini diharapkan lembaga pendidikan dapat mengevaluasi tentang kelebihan dan kekurangan, sekaligus sebagai dasar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di SMA Negeri 1 Karangbinangun menuju sekolah yang bermutu.

B. Dasar Hukum
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, jo. UU No. 32 tahun 2004
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 12, ayat 1, huruf b : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya
b. Pasal 12, ayat 1, huruf f : setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan
c. Bab IX, pasal 35 menyebutkan bahwa : (1) Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, bagian ketiga pada Pasal 10 dan 11 mengatur tentang beban belajar dalam bentuk sistem paket dan sistem satuan kredit semester (SKS). Pada Ayat 3 menyebutkan bahwa beban belajar untuk SMA/MA/SMLB, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal kategori mandiri dinyatakan dalam satuan kredit semester. Ketentuan tersebut mengisyaratkan bahwa sekolah kategori mandiri “harus” menerapkan sistem SKS, sedangkan sekolah kategori standar menerapkan sistem paket dan “dapat” menerapkan sistem SKS.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
7. Permendiknas Nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi
8. Permendiknas Nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
9. Permendiknas Nomor 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas Nomor 22 dan 23 tahun 2006
10. Permendiknas Nomor 12 tahun 2007 tentang standar pengawas sekolah
11. Permendiknas Nomor 13 tahun 2007 tentang standar kepala sekolah
12. Permendiknas Nomor 16 tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru
13. Permendiknas Nomor 18 tahun 2007 tentang sertifikasi guru dalam jabatan
14.Permendiknas Nomor 19 tahun 2007 tentang standar pengelolaan pendidikan
15. Permendiknas Nomor 20 tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan
16. Permendiknas Nomor 24 tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana pendidikan
17. Permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses
18. Rencana Strategis Depdiknas tahun 2005-2009
19. Rencana Strategis Ditjen. Manajemen Dikdasmen tahun 2005-2009

C. Tujuan Kegiatan
Adapun tujuan umum dirumuskannya laporan ini adalah sebagai berikut:
1. Untuk mempertanggungjawabkan seluruh program rintisan SSN/SKM yang dilaksanakan pada semester ganjil kepada dinas terkait khususnya yang membidangi masalah program rintisan Sekolah Standar Nasional/Sekolah Kategori Mandiri (SKM).
2. Untuk bahan evaluasi, sejauh mana tingkat keberhasilan sekolah dalam melaksanakan program rintisan SSN/SKM di SMA Negeri 1 Karangbinangun.
3. Sebagai referensi dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban terhadap program-program lain yang sejenis.
Adapun Program kerja operasional yang dikembangkan untuk mencapai tujuan kegiatan SSN/SKM SMA Negeri 1 Karangbinangun pada tahun pelajaran 2008-2009 adalah sebagai berikut:
1. Penyusunan silabus dan identifikasi SK/KD per mata pelajaran
2. Penyempurnaan silabus sesuai hasil identifikasi SK/KD
3. Penyusunan rencana pelaksanaan pembelajaran
4. Pengembangan bahan ajar/modul
5. Penyusunan RPP dengan sistem siswa pindah kelas
6. Penyusunan rencana pemanfaatan perpustakaan dalam kegiatan pembelajaran
7. Penyusunan program remidi berkelanjutan
8. Peningkatan kemampuan guru BK dalam penyusunan program layanan konseling
9. Peningkatan kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar berbasis TIK
10. Pengadaan buku referensi untuk guru
11. Pemenuhan sarana laboratorium komputer
12. Penyusunan panduan pengelolaan SSN dan SKS
13. Penyusunan panduan pelaksanaan pembelajaran
14. Penyusunan panduan pelaksanaan program pengembangan diri
15. Peningkatan pengelolaan sistem informasi manajemen sekolah berbasis TIK
16. Pengembangan rancangan penilaian dan bahan ujian
17. Penyusunan analisis daya serap soal ujian nasional dan program tindak lanjut
D. Hasil yang diharapkan
Adapun hasil yang diharapkan pada tahun pelajaran 2008/2009 ini adalah sebagai berikut:
1. Memiliki dokumen kurikulum (KTSP) yang lebih baik dibanding kurikulum yang telah dimiliki sebelumnya terutama memiliki dokumen penjabaran dari Standar Isi dan Standar Kompetensi dasar per mata pelajaran
2. Memiliki Silabus yang merupakan penjabaran dari Standar Isi dan Standar Kompetensi Dasar per mata pelajaran
3. Memiliki dokumen rencana pelaksanaan pembelajaran per mata pelajaran
4. Memiliki dokumen bahan ajar/modul per mata pelajaran
5. Memiliki dokumen penyusunan RPP dengan sistem siswa pindah kelas
6. Memiliki dokumen penyusunan rencana pemanfaatan perpustakaan dalam kegiatan pembelajaran
7. Memiliki dokumen penyusunan program remidi berkelanjutan
8. Peningkatan kemampuan guru BK dalam penyusunan program layanan konseling
9. Meningkatnya kompetensi guru dalam pengembangan bahan ajar berbasis TIK
10. Memiliki buku referensi yang memadai untuk guru
11. memenuhi standar sarana laboratorium komputer
12. Memiliki dokumen panduan pengelolaan SSN dan SKS
13. Memiliki dokumen panduan pelaksanaan pembelajaran
14. Memiliki dokumen panduan pelaksanaan program pengembangan diri
15. Meningkatnya pengelolaan sistem informasi manajemen sekolah bebasis TIK
16. Memiliki dokumen pengembangan rancangan penilaian dan bahan ujian
17. Memiliki dokumen penyusunan analisis daya serap soal ujian nasional dan program tindak lanjut
Lampiran I : Surat Keputusan Kepala SMAN. 1 Karangbinangun
Nomor : 420/ 311 /413.107.I04/2009
Tanggal : 27 Juli 2009


SUSUNAN PANITIA PELAKSANA
RENCANA DAN PROGRAM PENGEMBANGAN SEKOLAH ( RPPS )
SEKOLAH STANDAR NASIONAL ( SSN )
SMA NEGERI 1 KARANGBINANGUN
TAHUN 2009/2010

1. Penanggung Jawab : Drs. SALAMUN, M.Pd.
2. Ketua : Adi Faridh, M.Pd
3. Sekretaris : Khoirul Huda, M.Pd
4. Bendahara : 1. Sulistin, S.Pd
2. Bagong Eko Mukti Wibowo
5. Penanggung Jawab Progran :

No. Program Penanggung Jawab
1. Pemenuhan Standar Isi dan Standar Kompetensi Kelulusan ( SKL ) Agus, S.Pd
2. Pemenuhan Standar Proses Adi Faridh, M.Pd

3. Pemenuhan Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan Muh. Miftah, S.Pd

4.
Pemenuhan Standar Sarana dan Prasarana
M. Hannas Suhhamto, S.Pd
5.
Pemenuhan Standar Pengelolaan
Drs. Muh. Asikan
6. Pemenuhan Standar Pembiayaan/ Peningkatan Dukungan Internal dan Eksternal Sulistin, S.Pd
7. Pemenuhan Standar Penilaian Fitriati Musparweni, S.Pd



Ditetapkan di : Karangbinangun
Pada tanggal : 27 Juli 2009
Kepala SMA Negeri 1 Karangbinangun



Drs. SALAMUN. M.Pd
Pembina TK.I
NIP 131 862 824